Bandara Internasional dan Nasional

Bandara udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. (menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara). Bandar udara atau Bandara biasanya dibedakan menjadi dua, yaitu bandara internasional dan bandara nasional. Masih ada beberapa diantara kita yang belum mengetahui perbedaan dari bandara internasional dan bandara nasional. Berikut adalah tabel perbedaan antara bandara internasional dan bandara nasional.
Bandara Internasional
Bandara Nasional
Memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi
Tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi
Umumnya lebih besar dan memiliki landasan yang panjang
Lebih kecil dan landasan lebih pendek
Menangani penerbangan internasional dan domestik
Hanya menangani penerbangan nasional
Memiliki sistem keamanan yang baik dan ketat
Keamanan tidak seketat badnara internasional
Menangani pesawat besar khusus untuk lintas benua
Menangani pesawat berukuran kecil dan menengah untuk penerbangan jarak pendek


 Itulah perbedaan bandara internasional dan nasional, telihat jelas jika bandara internasional memiliki fasilitas dan luas yang lebih besar daripada bandara nasional. Berikut adalah foto bandara internasional dan nasional yang ada di Indonesia.


(Gambar Bandara Nasional Fatmawati di Bengkulu)

(Gambar Bandara Internasional Soekarno-Hatta)

Sumber :
  • http://pradanasatyajaya.com/index.php/13-news-flash/33-pengertian-bandar-udara
  • http://gurupintar.com/threads/jelaskan-arti-bandara-internasional.908/
  • http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/44
  • http://www.bhataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-arti-bandara-internasional/

Posting Komentar