Bandara udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya. (menurut Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara). Bandar udara atau Bandara biasanya dibedakan menjadi dua, yaitu bandara
internasional dan bandara nasional. Masih ada beberapa diantara kita yang belum
mengetahui perbedaan dari bandara internasional dan bandara nasional. Berikut
adalah tabel perbedaan antara bandara internasional dan bandara nasional.
Bandara Internasional
|
Bandara Nasional
|
Memiliki
fasilitas bea cukai dan imigrasi
|
Tidak
memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi
|
Umumnya
lebih besar dan memiliki landasan yang panjang
|
Lebih
kecil dan landasan lebih pendek
|
Menangani
penerbangan internasional dan domestik
|
Hanya
menangani penerbangan nasional
|
Memiliki
sistem keamanan yang baik dan ketat
|
Keamanan
tidak seketat badnara internasional
|
Menangani
pesawat besar khusus untuk lintas benua
|
Menangani
pesawat berukuran kecil dan menengah untuk penerbangan jarak pendek
|
Itulah perbedaan bandara internasional dan nasional, telihat jelas jika bandara internasional memiliki fasilitas dan luas yang lebih besar daripada bandara nasional. Berikut adalah foto bandara internasional dan nasional yang ada di Indonesia.
(Gambar Bandara Nasional Fatmawati di Bengkulu)
(Gambar Bandara Internasional Soekarno-Hatta)
Sumber :
- http://pradanasatyajaya.com/index.php/13-news-flash/33-pengertian-bandar-udara
- http://gurupintar.com/threads/jelaskan-arti-bandara-internasional.908/
- http://hubud.dephub.go.id/?id/page/detail/44
- http://www.bhataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-arti-bandara-internasional/
Posting Komentar