Sengketa Wilayah Perbatasan Indonesia - Malaysia di Tanjung Datuk dan Dusun Camar Bulan

Berita :
Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana berpendapat, meruncingnya isu perbatasan Indonesia-Malaysia, seperti terjadi di Dusun Camar Bulan, salah satunya dipicu oleh isu penentuan titik perbatasan.
Menurut Hikmahanto, meski antara Indonesia dan Malaysia pasca-kemerdekaan telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan antara Inggris dan Belanda di Borneo yang dibuat pada tahun 1891, namun di sejumlah titik masih terdapat saling klaim.
“Oleh kedua negara, saling klaim ini disebut sebagai Outstanding Boundary Problems (OBP). Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan yang salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu, dimana di situ terdapat Dusun Camar Bulan,” kata Hikmahanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/10/2011).
Permasalahan OBP Tanjung Datu, jelasnya, muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak pada Malaysia. Padahal titik tersebut telah disetujui oleh Indonesia dengan Malaysia yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada pertemuan di Semarang pada 1978 silam.
MoU 1978 dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 serta identifikasinya di lapangan. Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tidak menemukannya. Namun ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. “Sayangnya watershed yang ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978,” jelas guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Yang kemudian menjadi pertanyaan apakah MoU 1978 telah mengikat Indonesia dan apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?
Hikmahanto memaparkan, secara hukum internasional, OBP Tanjung Datu yang telah dituangkan dalam MoU 1978 belum mengikat kedua negara. Ada tiga alasan yang mendasari. Pertama karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. MoU hanya mengidentifikasi berdasarkan survei secara teknis yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perjanjian perbatasan.
Kedua, berdasarkan Pasal 10 huruf (b) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka Perjanjian Internasional yang menyangkut penetapan batas harus mendapat pengesahan dari DPR.
Ketiga dalam perundingan perbatasan apapun kesepakatan yang dibuat oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan bila tidak diterima oleh lembaga tinggi masing-masing negara. Kesepakatan teknis tidak dapat mengenyampingkan alasan-alasan politis kedua negara.

“Karenanya bila MoU 1978 tidak bisa diterima oleh pemerintah Indonesia saat ini sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan. Namun bila pemerintah bersikukuh untuk menghormati MoU 1978, DPR sebaiknya tidak mengesahkan RUU perjanjian perbatasan yang diajukan,” ujarnya.
Komentar :
Sengketa ini mengenai berpindahnya patok perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di daerah Kalimantan Barat tepatnya di Dusun Camar Bulan dan Tanjung Datuk. Dari sengketa ini, Indonesia dikabarkan mengalami kerugian yaitu kehilangan wilayah di Dusun Camar Bulan sebesar 1490 Ha dan 800 meter garis pantai di Tanjung Datuk. Patok yang awalnya disetujui oleh pihak Malaysia dan Indonesia yaitu patok yang sesuai dengan peta Belanda Van Doorn tahun 1906, peta Sambas Borneo dan peta Federated Malay State Survey tahun 1935 berubah dikarenakan adanya MoU antara Border Comeete Indonesia dengan pihak Malaysia. Sehingga patok-patok baru muncul dan tidak sesuai dengan patok yang lama. 

Kejadian ini merupakan teguran terhadap pemerintah kedua negara, khususnya untuk pemerintah Indonesia. Kurangnya pengawasan, pengembangan, fasilitas, sarana dan prasarana dari pemerintah Indonesia terhadap wilayah-wilayah perbatasan Indonesia menimbulkan masalah seperti ini. Diperlukan juga komunikasi yang baik antar dua negara yang bertetangga seperti Indonesia dan Malaysia agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Selain itu, diperlukan hubungan pemerintah yang baik juga agar komunikasi dan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dapat berjalan, bukannya perdebatan dan persaingan bahkan permusuhanlah yang muncul diantara dua negara tetangga ini. Upaya diplomasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dengan menghadirkan komponen bangsa lainnya untuk membangun wilayah perbatasan, terutama infrastruktur pendidikan, kesehatan dan lainnya merupakan hal yang harus dilakukan pemerintah dengan sungguh-sungguh diwilayah perbatasan.
Sumber :
  • https://belanegarari.com/2012/06/15/sengketa-daerah-perbatasan-indonesia-dan-malaysia/
  • http://news.okezone.com/read/2011/10/11/337/513830/silang-sengkarut-sengketa-perbatasan-tanjung-datu
  • https://www.intelijen.co.id/konflik-konflik-perbatasan-indonesia-malaysia

Posting Komentar