RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANGKUMAN BAB 1

Semangat perjuangan bangsa sudah ditunjukkan sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, perjuangan yang dilandasi oleh iman serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban membuat Indonesia menjadi Negara yang merdekan dan berdaulat. Perjuangan tersebut didasari oleh nilai-nilai dan semangat Bangsa Indonesia untuk mencapai kemenangan yakni kemerdekaan. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ditambah lagi dengan adanya Globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Diera globalisasi seperti ini, Bangsa Indonesia perlu membangkitkan semangat perjuangan. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Terdapat tiga teori terbentuknya negara, yaitu Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), Teori Ketuhanan dan Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Dan dalam prakteknya, terbentuknya negara disebabkan oleh penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya. Selain itu, negara memiliki unsur yang terdiri dari konstitutif dan deklaratif dan juga bentuk negara yang terdiri dari negara kesatuan dan negara serikat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Secara ringkas, proses tersebut ialah perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia, proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu perjuangan kemerdekaan, proklamasi, adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, pembangunan Negara Indonesia dan negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan ini ialah kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia. Dan juga kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
            Warga negara sendiri memiliki hak dan kewajiban yang tercantum pada UUD 1945. Hak dan kewajiban tersebut perlu dipenuhi dan dilakukan agar tercipta suasana negara yang harmonis dan adil. Warga negara juga tidak lepas dai tanggung jawab dan peran untuk membentuk negara itu sendiri. Tanpa adanya tanggung jawab dan peran dari warga negara, negara tidak akan pernah berkembang.
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
            Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga sesuai dengan teori Montesque (teori Trias Politica), yaitu badan legislatif (membuat undang-undang), badan eksekutif (menjalankan undang-undang) dan badan yudikatif (mengadili jalannya undang-undang). Terdapat empat model pemerintahan yaitu  sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemrintahan presidential, sistem pemerintahan campuran.
            Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat apda UUD 1945 yaitu Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi ada di MPR, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan dibawah majelis, Presiden tidak bertanggungjawab pada DPR, menteri negara bertugas membantu Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh departemen, lembaga pemerintahan, BUMN. Sedangkan berdasarkan wilayahnya, pemerintahan dibagi menjadi pemerintahan pusat, pemerintahan wilayah dan pemerintahan daerah.
            Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan  kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif), DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif), Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif), Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif), Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif).
            Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Pemahaman tentang HAM diatur pada deklarasi  Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 dimana Indonesia ikut menyetujui tentang pemahaman tersebut. Hubungan Pancasila sebagai dasar negara dengan bangsa Indonesia bisa ditunjukan secara tegas bahwa sila-sila yang ada pada Pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut juga menjadi cita-cita negara Indonesia karena Pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Landasan hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dijabarkan yaitu Pancasila sebagai ideologi dan cita-cita negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dan mewadahi perbedaan pendapat atua infrastruktur politik.
            Situasi NKRI dibagi dalam periode – periode. Periode – periode tersebut antara lain Orde Lama (1945-1965), Orde Baru (1965-1998), dan periode Reformasi (1998-sekarang). Setiap periode memiliki ancaman, namun pada reformasi, Indonesia diharapkan lebih siap menghadapi perkembangan jaman globalisasi, oleh karena itu diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan. Maka, Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan pada seluruh jenjang pendidikan, termasuk pada jenjang Perguruan Tinggi.

Sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads