PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
RANGKUMAN
BAB 1
Semangat
perjuangan bangsa sudah ditunjukkan sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945,
perjuangan yang dilandasi oleh iman serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan keikhlasan untuk berkorban membuat Indonesia menjadi Negara yang merdekan
dan berdaulat. Perjuangan tersebut didasari oleh nilai-nilai dan semangat
Bangsa Indonesia untuk mencapai kemenangan yakni kemerdekaan. Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ditambah lagi
dengan adanya Globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga
kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Diera
globalisasi seperti ini, Bangsa Indonesia perlu membangkitkan semangat
perjuangan. Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual
telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.
Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Terdapat tiga teori
terbentuknya negara, yaitu Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), Teori
Ketuhanan dan Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Dan dalam prakteknya,
terbentuknya negara disebabkan oleh penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan
atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya. Selain itu, negara
memiliki unsur yang terdiri dari konstitutif dan deklaratif dan juga bentuk
negara yang terdiri dari negara kesatuan dan negara serikat.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Secara
ringkas, proses tersebut ialah perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia, proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya
ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu perjuangan kemerdekaan, proklamasi,
adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, pembangunan Negara Indonesia dan negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan ini ialah kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia. Dan juga kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang
tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai hasil perjuangan bangsa.
Warga negara sendiri memiliki hak dan kewajiban yang
tercantum pada UUD 1945. Hak dan kewajiban tersebut perlu dipenuhi dan
dilakukan agar tercipta suasana negara yang harmonis dan adil. Warga negara
juga tidak lepas dai tanggung jawab dan peran untuk membentuk negara itu
sendiri. Tanpa adanya tanggung jawab dan peran dari warga negara, negara tidak
akan pernah berkembang.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga sesuai
dengan teori Montesque (teori Trias Politica), yaitu badan legislatif (membuat
undang-undang), badan eksekutif (menjalankan undang-undang) dan badan yudikatif
(mengadili jalannya undang-undang). Terdapat empat model pemerintahan yaitu sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemrintahan presidential, sistem
pemerintahan campuran.
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat apda
UUD 1945 yaitu Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum, sistem
konstitusi, kekuasaan negara tertinggi ada di MPR, Presiden merupakan
penyelenggara pemerintahan dibawah majelis, Presiden tidak bertanggungjawab
pada DPR, menteri negara bertugas membantu Presiden. Dalam menjalankan
tugasnya, Presiden dibantu oleh departemen, lembaga pemerintahan, BUMN.
Sedangkan berdasarkan wilayahnya, pemerintahan dibagi menjadi pemerintahan
pusat, pemerintahan wilayah dan pemerintahan daerah.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara
Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah
rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu kekuasaan tertinggi diberikan
oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif), DPR sebagai pembuat undang–undang
(Lembaga Legislatif), Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif), Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang
(Lembaga Yudikatif), Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara (Lembaga Auditatif).
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia. Pemahaman tentang HAM diatur pada deklarasi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948 dimana Indonesia ikut menyetujui tentang pemahaman tersebut. Hubungan
Pancasila sebagai dasar negara dengan bangsa Indonesia bisa ditunjukan secara
tegas bahwa sila-sila yang ada pada Pancasila menjadi falsafah dan cita-cita
bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut juga menjadi cita-cita negara Indonesia
karena Pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Landasan hubungan UUD 1945
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dijabarkan yaitu Pancasila sebagai
ideologi dan cita-cita negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dan
mewadahi perbedaan pendapat atua infrastruktur politik.
Situasi NKRI dibagi dalam periode – periode. Periode –
periode tersebut antara lain Orde Lama (1945-1965), Orde Baru (1965-1998), dan
periode Reformasi (1998-sekarang). Setiap periode memiliki ancaman, namun pada
reformasi, Indonesia diharapkan lebih siap menghadapi perkembangan jaman
globalisasi, oleh karena itu diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan. Maka, Pendidikan
Kewarganegaraan sangat diperlukan pada seluruh jenjang pendidikan, termasuk
pada jenjang Perguruan Tinggi.
Sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
Posting Komentar